Polres Subang Gelar Press Conference Terkait  Tindak Pidana Narkotika,  Sediaan Farmasi dan Minuman Beralkohol Selama Bulan Februari sampai Maret tahun 2022

Polres Subang Gelar Press Conference Terkait Tindak Pidana Narkotika, Sediaan Farmasi dan Minuman Beralkohol Selama Bulan Februari sampai Maret tahun 2022

SUBANG-Kapolres Subang AKBP Sumarni, S.I.K., S.H., M.H didampingi Kasat Narkoba Polres Subang AKP Ronih, S.H. Gelar Kegiatan Press Conference Terkait Tindak Pidana Narkotika, Sediaan Farmasi dan minuman beralkohol, bertempat di Lapangan Apel Mako Polres Subang, Kamis (31/3/2022).

Selama Bulan Februari sampai bulan Maret tahun 2022 Satuan Reserse Narkoba Polres Subang telah berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika, sediaan farmasi dan Penjualan minuman beralkohol tanpa izin/Miras.

Jumlah kasus yang berhasil diungkap sebanyak 12 (dua belas belas) Kasus. Terdiri dari Kasus Penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebanyak 7 (tujuh) kasus, Kasus Penyalahgunaan narkotika jenis ganja sebanyak 4 (empat) kasus dan Kasus Penyalahgunaan sediaan farmasi sebanyak 1 (satu) kasus.

Dalam mengungkap kasus tersebut, polisi berhasil menemukan 34,34 Gram sabu, 266,57 gram ganja, 340 butir obat hexymer , 38 butir obat tramadol , 5 bungkus rokok , 1 Buah Bong/alat hisap , 6 buah Timbangan Digital , 5 unit Handphone android, 4 Buah Tas/kantong, 1 buah Dompet, 1 pak Plastik klip, Rp. 685.000 Uang tunai dan 2.177 botol Minuman beralkoh berbagai merk.

Kapolres mengatakan, 9 orang yang terlibat kasus sabu dikenakan pasal 144 ayat 1 dan 2, junto pasal 112 ayat 1 dan 2 UU RI No 35 tahun 2009.

Sedangkan untuk 5 orang yang berkaitan dengan Penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja dikenakan pasal Pasal 114 ayat 1 Junto Pasal 111 ayat 1 dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 dan paling lama 20 tahun.

Sementara itu, 1 tersangka sediaan farmasi dijerat Pasal 196 Junto Pasal 98 ayat 2 dan ayat 3 Junto Pasal 197 junto Pasal 106 ayat 1 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 10 tahun dan denda Rp1 miliar.

Serta tersangka 4 kasus penjualan miras tidak berizin dikenakan pasal 20 junto pasal 11 ayat 1, Perda Subang No 5 tahun 2015 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Keras. Dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan dan /atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,-

Polres Subang Polri SAT NARKOBA