SUBANG – Terkait demo atau unjuk rasa anarkis yang dilakukan oleh Ormas GMBI di Mapolda Jabar, Kapolres Subang AKBP Sumarni, SIK.SH.MH., jemput Ketua GMBI Subang beserta 34 anggotanya pada Jumat, 28 Januari 2022 sekitar pukul 11:00 WIB.
Kegiatan penjemputan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Subang bersama Kasat Intelkam Polres Subang, Kasat Reskrim Polres Subang, Kasat Intelkam Polres Subang, Perwira Polres Subang, beserta jajaran Personel Polres Subang.
Usai melakukan penjemputan ke Mapolda Jabar, Kapolres Subang langsung Lakukan pembinaan terhadap Ketua GMBI Kabupaten Subang beserta 34 anggotanya, bertempat di Aula Sat Reskrim Polres Subang.
Selain itu Kapolres juga membuat kesepakatan dengan jajaran GMBI Subang untuk membuat surat pernyataan yang ditandatangani oleh Ketua GMBI Subang, Warmah Al Adam, beserta 34 orang anggotanya yang isi pernyataannya sebagai berikut;
1.LSM GMBI Kab. Subang meminta maaf atas kejadian Unras Anarkis di Mapolda Jabar dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa.
2.Tidak akan melakukan aksi unras anarkis.
3.Tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum.
4.Siap wajib lapor ke Sat Reskrim Polres Subang seminggu 2 kali (Senin dan Kamis, pukul 09.00 Wib)
5.Apabila melakukan pelanggaran hukum kembali, bersedia menerima sanksi hukum sesuai Peraturan Perundang-undangan.
6.Akan kooperatif dalam membantu penegakan hukum paska kasus Pengrusakan dalam Unras LSM GMBI hari Kamis tanggal 27 Januari 2022 di Mapolda Jabar.
Selanjutnya Kapolres Subang melakukan pembinaan kepada jajaran Ormas GMBI Kabupaten Subang dengan menyampaikan
hal-hal sebagai berikut,
Saya sangat kecewa dengan adanya kejadian ini, saya berharap tidak ada lagi kejadian serupa, jangan sampai terulang kembali, dan tidak ada yang melakukan tindakan memalukan kembali.
Saya malu, ada anggota GMBI asal Subang yang menaiki patung macan didepan Polda Jabar, itu simbol Polda Jabar.
Ketua GMBI Kabupaten Subang agar dapat membina anggotanya.
Kami menjaga keselamatan warga Subang, Bapak-Bapak ini malah tidak peduli. Bagaimana kalau pulang dari Unras membawa virus Covid-19 ke Subang.
Tidak ada lagi aksi unras anarkis, tidak ada anggota GMBI yang melakukan pelanggaran hukum.
Selama gakkum oleh Polda Jabar, tidak ada kegiatan yang melanggar hukum/aksi lagi.
Kami diperintah untuk melakukan tindakan tegas, Kami percaya kepada GMBI Kabupaten Subang dapat menjaga kondusifitas.
Selanjutnya Ketua LSM GMBI Kabupaten Subang beserta 34 Anggota nya dipulangkan ke rumahnya masing-masing yang ada di Wilayah hukum Kabupaten Subang.
Karena ke-34 Anggota LSM GMBI Kab. Subang tersebut yang diamankan pada saat terjadi Aksi Unras Anarkis di Polda Jabar pada hari Kamis tanggal 27 Januari 2022, tidak cukup bukti terlibat dalam kasus pengrusakan, maka ke-34 Anggota LSM GMBI Kab. Subang dipulangkan, dengan difasilitasi oleh Polres Subang.