Lakukan Pencurian di Rumah Warga, Dua Pemuda Diamanakan Kapolres Subang

Lakukan Pencurian di Rumah Warga, Dua Pemuda Diamanakan Kapolres Subang

Subang – Melakukan pencurian dengan pemberatan disalah satu rumah warga di Kp. Pasirmalang RT 20/03 Desa Dayeuhkolot Kecamatan Sagalaherang Kabupaten Subang, dua pemuda ditangkap dan diamankan Kapolres Subang.

Hal tersebut diungkap Kapolres Subang saat menggelar konferensi pers di lapangan Mapolres Subang.

Adapun modus operandi yang dilakukan oleh pelaku tersebut yakni, Pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara lewat jendela rumah bagian samping kiri, dan pelaku berpura-pura sedang berburu burung pada, Selasa 12 September 2023 sekitar jam 03.00 WIB.

Atas dasar laporan warga, Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H melalui Kapolsek Sagalaherang memerintahkan Unit Reskrim Polsek Sagalaherang melakukan penyidikan dan penyelidikan hingga dapat menemukan dan menangkap kedua tersangka dengan inisial DR 39th (pelaku) warga Jalancagak Subang, dan inisial YW 45th (penadah) Warga Bandung Barat.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 24.700.000,- dengan barang yang hilang berupa,

  1. Satu buah HP Samsung A34
  2. Satu buah HP Samsung A33
  3. Satu buah Iphone 11
  4. Satu buah Iphone 6
  5. Satu buah Powerbank
  6. Uang sebesar Rp. 200.000,-

Dan barang bukti hasil pencurian serta barang dan kendaraan yang digunakan saat melakukan pencurian yang berhasil diamankan Polisi diantaranya,

  1. Satu buah HP Samsung A34
  2. Satu buah HP Samsung A33
  3. Satu buah Iphone 11
  4. Satu buah Iphone 6
  5. Satu buah Powerbank
  6. Satu buah Senapan Angin dengan laras warna loreng
  7. Satu unit Sepeda Motor Merk Suzuki Shogun Modifikasi Trail.

Keduanya diancam dengan Pasal Yang dipersangkakan, Pasal 362 KUHPidana tentang TP Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana 7 tahun dan Pasal 480 Tentang Penadahan.

Dan kini keduanya mendekam di rumah tahanan Mapolres Subang guna mempertanggung jawabkan segala perbuatannya, sambil menunggu proses lebih lanjut

Uncategorized