Sat Narkoba Polres Subang Berhasil Ungkap 10 Kasus Penyalahgunaan Narkoba dan Amankan 13 Orang Pelaku

SUBANG- Selama periode bulan April sampai Maret 2024,Sat Narkoba Polres Subang berhasil ungkap 10 kasus penyalahgunaan narkoba dan amankan 13 orang pelaku.

Hal tersebut diungkap oleh Kapolres Subang saat menggelar Konferensi Pers di halaman Mapolres Subang, Jumat, 19 April 2024 sekitar pukul 10.00 WIB.

Giat Konferensi Pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H. didampingi oleh
Wakapolres SubangSubang, KOMPOL Endar Supriyatna,S.Kom., S.I.K., Kasat Narkoba Polres Subang AKP Heri Nurcahyo, S.H., Kasi Propam Polres Subang, AKP Willy, Kasi Humas AKP Yusman, para Kanit Sat Narkoba dan Personel Sat Narkoba Polres Subang.

Dari 13 orang tersangka tersebut, tujuh orang diantaranya tersangka Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu seluruhnya berjenis kelamin laki-laki dengan inisial, D.L., F.S.,
T.W., R.R., D.A., dan S.R.

Dua) orang Tersangka Penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja seluruhnya berjenis kelamin laki-laki dengan inisial T.F., dan F.R.

Empat orang Tersangka Penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja seluruhnya berjenis kelamin laki-laki dengan inisial Y.Y., Z.R., M.I., dan A.M.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap para Tersangka, diantaranay

  1. Terhadap 7 (Tujuh) orang Tersangka Penyalahguaan Narkotika Gol. 1 jenis Sabu disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan (2) Jo. Pasal 112 ayat (1) dan (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 13.000.000.000,00 (tiga belas miliar rupiah).

Terhadap dua orang tersangka kasus Narkotika Gol. 1 jenis Ganja disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan (2) Jo. Pasal 111 ayat (1) dan (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

Terhadap empat orang Tersangka Penyalahgunaan Sediaan Farmasi disangkakakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan (Sediaan Farmasi), diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Adapun barang Bukti yang telah diamankan berupa,
Sabu : 47,4 Gram
Ganja : 21,54 Gram
Sediaan Farmasi : 1.050 Butir
Handphone android : 12 Unit
Timbangan : 3 Unit
Uang Tunai : Rp. 326.000,- (tiga ratus dua puluh enam ribu rupiah).

Modus Operandi yang dikembangkan oleh para pelaku dengan cara COD (Cash On Delivery), Sistem Peta, dan Transaksi tatap muka secara langsung.

Kini ke 13 orang Tersangka tengah ditahan di rumah tahanan Mapolres Subang guna mempertanggung jawabkan segala perbuatannya.

Uncategorized