POLSEK CISALAK BERHASIL MEDIASI KESALAHPAHAMAN ANTAR WARGA TERKAIT PERNIKAHAN SIRI

Subang

Pada hari Rabu,Polsek Cisalak dapat laporan informasi dari masyarakat terjadi kesalah pahaman di wilayahnya. Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 13.00 WIB di kampung salaawi RT 01 RW 05, Desa Cigadog, Kecamatan Cisalak Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat. Kesalahpahaman perihal pernikahan siri antara Ahmad Satibi dan Mahira kalya nadira sama warga. Jum’at (09-08-24).

Awal mula kesalah pahaman tersebut kakak mempelai perempuan datang dari Jakarta menanyakan kebenaran pernikahan adik kandungnya terhadap saudara Ahmad dengan nada tinggi sehingga terdengar oleh warga sekitar dan terjadilah kesalah pahaman antara keluarga mempelai perempuan dan warga. Hal ini membuat beberapa warga setempat tidak terima.

Kanit Reskrim dan anggota piket jaga Mako Polsek Cisalak gerak cepat mendatangi tempat terjadi kesalahpahaman dan membawa pihak terkait ke Polsek Cisalak, untuk di mediasi dan membuat kesepakatan dari kedua belah pihak dengan membuat surat pernyataan saudara Ahmad Satibi siap menikah resmi sama saudari Mahira kalya nadira secara hukum negara kesatuan republik Indonesia.

Hadir dalam mediasi tersebut beberapa saksi antara lain ;
Kades Cigadog hj Cucu Nurjanah,S.Pd.
Ketua RW 05 salaawi,Asep,
Ketua RT 01Salawi Tatang,
Orang tua kandung mempelai perempuan Tatang,
Saksi dari mempelai pria Usman.

Kapolsek Cisalak, Polres Subang, Polda Jabar IPTU ENDANG PIRTANA,S.Pd memberikan apresiasi kepada anggotanya yang merespon dengan cepat setiap pengaduan dari warga masyarakat. Tindakan cepat dan responsif dari Polsek Cisalak berhasil mengatasi potensi konflik dan menjaga kedamaian di wilayah tersebut.

Uncategorized