Sat Narkoba Polres Subang Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

SUBANG – Satuan Reserse Narkoba Polres Subang berhasil mengamankan seorang pria berinisial A.P. (31) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan ini dilakukan pada Kamis, 6 Maret 2025, sekitar pukul 20.30 WIB di pinggir Jalan Jaksa No. 2 Blok Sukajaya, Kelurahan Sukamelang, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang.Tersangka yang diketahui bernama Aditia Pratama bin Asep Yayat, seorang wiraswasta asal Kecamatan Sagalaherang, Subang, diduga memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu.Kronologi PenangkapanBerdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil menangkap tersangka di lokasi kejadian dan melakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa:• 16 paket plastik klip bening berisi sabu yang dililit lakban merah• 14 paket plastik klip berisi sabu yang dimasukkan ke dalam bungkus permen mentos• 20 paket plastik klip berisi sabu yang juga disembunyikan dalam bungkus permen mentos• 5 paket plastik klip bening berisi sabu• 1 unit timbangan digital• 1 unit handphone Android Vivo warna biru• 1 unit sepeda motor Honda Supra warna biru• 1 buah dompet kainSetelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, petugas juga menemukan barang bukti tambahan di rumah tersangka yang beralamat di Kampung Cibuntu, Kecamatan Sagalaherang, berupa 20 paket sabu dalam bungkus permen mentos, 5 paket sabu dengan lakban merah, serta 1 paket sabu dalam bungkus permen mentos.Pasal yang DikenakanAtas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Subang untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Polres Subang terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya serta mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan terkait narkoba.

Polres Subang