Pria berinisial A.N. (23) ini ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Subang berhasil, Selasa (4/3/202) lalu.
Dari tangan AN polisi narkotika jenis sabu, saat ditangkap rumah kontrakan di Desa Pusakaratu, Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang.
Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan di rumah kontrakannya, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu, ” ujar Kasat Res Narkoba Polres Subang, AKP Udiyanto kepada awak media.Selain mengamankan AN, petugas juga menyita barang bukti 13 paket plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu, 1 unit timbangan digital, 1 unit handphone merk iPhone 11 warna putih kartu SIM dan 1 tas kecil berwarna loreng hijau.
“Penangkapan AN” ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-A/16/III/2025/JABAR/RES.SUBANG,” ungkapnya.
A.N. dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) undang-undang tersebut, yang mengatur tentang peredaran dan penyalahgunaan narkotika golongan I bukan tanaman.