Empat Anggota Ormas di Subang Jadi Tersangka Setelah Lakukan Pengeroyokan di Alun-alun Jalancagak


Empat Anggota Ormas di Subang Jadi Tersangka Setelah Lakukan Pengeroyokan di Alun-alun Jalancagak

Peristiwa pengeroyokan terjadi pada 24 Februari 2025 di depan Alun-Alun Jalancagak. Berawal dari ucapan korban yang dianggap menantang para pelaku. Akibat kejadian ini, dua korban mengalami luka-luka dan telah menjalani visum,” ujarnya.

Para pelaku maupun korban semuanya anggota ormas. Tapi, kasus pengeroyokan ini tak ada hubungannya dengan masalah ormas.

“Dalam kasus ini murni urusan pribadi tak ada sangkut pautnya dengan kedua ormas tersebut,” ungkapnya.

Kapolres Subang juga menegaskan, semua ormas yang ada di Subang hingga saat ini hidup rukun tak ada gesekan apapun.

Keempat tersangka adalah AS (33), DTK (24), FF (40), dan AR alias Selud (52).”Para tersangka saat ini sudah ditahan dan mendekam di sel tahanan Mapolres Subang, serta terancam dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” katanya.


Polres Subang