Kapolres Subang, AKBP Sumarni didampingi Kasatreskrim menunjukkan barang bukti dan tersangka pembuat tahu berformalin

Kapolres Subang, AKBP Sumarni didampingi Kasatreskrim menunjukkan barang bukti dan tersangka pembuat tahu berformalin

SUBANG – Kapolres Subang, AKBP Sumarni didampingi Kasatreskrim menunjukkan barang bukti dan tersangka pembuat tahu berformalin.

Satreskrim Polres Subang membongkar produksi tahu dicampur formalin di sebuah pabrik tahu, berlokasi di wilayah Kelurahan Sukamelang, Kecamatan Subang. Bahkan produksinya sudah sejak 2019 dengan keuntungan jutaan rupiah.

Dihadapan awak media, Kapolres Subang, AKBP Sumarni didampingi Kasatreskrim, AKP Muhamad Zulkarnaen, Rabu 2 Februari 2022 menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat.

Dari informasi tersebut, lanjutnya, Satreskrim Polres Subang melakukan penyelidikan dengan mendatangi pabrik, dan ternyata benar pabrik tersebut produksi tahu dicampur formalin.
Pabrik tersebut sudah beroperasi kurang lebih tiga tahun, tepatnya 2019. Kita pun amankan pemiliknya yang berinisial PTM (36), warga Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah. Untuk 13 orang pegawainya ditetapkan sebagai saksi.
Perbuatan tersangka demikian karena ingin mengeruk keuntungan dengan mengabaikan kesehatan bagi konsumen. Setiap hari mampu memproduksi 9 -10 kwintal serta dipasarkan di wilayah Kabupaten Subang, Majalengka, Cirebon, dan Purwakarta.

Hal ini diakui tersangka, produknya dicampur formalin agar tahu lebih awet, tidak mudah basi, sehingga bisa menghemat ongkos produksi.

Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar. Sebagaimana diatur Pasal 136 poin B, junto 35 ayat 1 UU Pangan.

Polres Subang Polri SAT RESKRIM