SUBANG – Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Subang selama 37 Hari berhasil mengungkap sebanyak 13 kasus penyalah guna Jenis Narkotika dengan jumlah tersangka sebanyak 14 orang tersangka.
Pengungkapan Kasus Penyalah Gunaan Narkotika tersebut Mereka terdiri dari 1 TKP di Patok besi, 2 TKP Pabuaran, 1 TKP ciasem,3TKP Pusaka Negara, 1TKP compreng,dan 5 TKP Subang Kota. Hal tersebut di sampaikan Kapolres Subang dalam acara Pres rilis di Halaman mapolres Subang, Senin (7/2/2022).
Menurut Kapolres Subang AKBP Sumarni, mengatakan,bahwa Dari 14 orang tersangka tersebut berinisial WS, YA, RS, TU, FA, TH ,AS, Dan SA.
Dengan Barang bukti sabu seberat 35,58 gr heximer 4500 butir, tramadol 420 butir, pipet kaca 2 bush, alat hisap 1 bush, bungkus rokok 4 bungkus, timbangan digital 1 unit dan miras 633 botol berbagai merk.telah di amankana Satnarkoba Polres Subang.
Adapun Modus operandéi pelaku dengan cara transfer, COD, Petal Maps, disimpan ditempat tertentu (Tempel) dan transaksi langsung.
Terhadap 8 orang tersangka Perkara Penyalahgunaan Narkotika jenis shabu disangkakan,Pasal 114 ayat (1) dan (2) Jo. Pasal 112 ayat (1) dan (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar. dan paling banyak Rp 10.miliar