SUBANG-Kegiatan Patroli Ke Tempat Wisata Pantai Patimban Dalam Rangka PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level-3 Dan Ops Non Yustisi Gaktibplin Protokol Kesehatan Covid-19 Inpres No.6 Th 2020 Di Wilayah Hukum Polsek Pusakanagara Polres Subang, Atas arahan dan petunjuk Kapolres Subang AKBP Sumarni, S.I.K., S.H, M.H, melalui Kapolsek Pusakanagara Kompol Hidayat. Rabu, (16/2/2022).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Pusakanagara Kompol Hidayat, Panit Binmas Polsek Pusakanagara AIPTU H.UDIN.S,SE,MM (Pawas), dan Anggota Polsek Pusakanagara.
Kegiatan ini dilakukan Polsek Pusakanagara Polres Subang dengan sasaran Melaksanakan Penegakan Hukum (Gakkum) dengan Humanis terutama kepada Masyarakat / pelanggar yg tidak menggunakan Masker dan tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19, Memberikan Himbauan Kepada Pengunjung Dan Para Pedagang Di Lokasi Pantai Patimban Agar Mematuhi Surat Edaran Bupati Subang Tentang PPKM Level-3 Dan Mematuhi SOP Protokol Kesehatan Covid-19 Dengan Terbiasa Menggunakan Masker, Mencuci Tangan Dan Jaga Jarak.
Jajaran Polsek Pusakanagara pun Memberikan Masker Kepada Pengunjung Dan Para Pedagang Di Lokasi Pantai Patimban yang tidak menggunakan Masker.