Kapolsek Pagaden Melakukan Edukasi Ketentuan Pelaksanaan Pembatasan  Kegiatan Masyarakat   ( PPKM )  Level 3 kepada Masyarakat

Kapolsek Pagaden Melakukan Edukasi Ketentuan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Level 3 kepada Masyarakat

Kapolsek Pagaden memberikan Sosialisasi Ketentuan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Level 3 dalam rangka Penanganan Virus Covid-2019 Di Kabupaten Subang. Atas Arahan dan Petunjuk Kapolres Subang AKBP SUMARNI ,S.I.K ,S.H, M.H, Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kapolsek Pagaden Kompol H.SENEN ALI,S.Pd. Jum’at (18/2/2022).

Pada pelaksanaannya Kapolsek Pagaden bersama para personel Polsek Pagaden Melaksanakan giat Sosialisasi ketentuan PPKM Level 3 dengan menyasar para Pedagang, Pelaku Usaha dan Masyarakat di Wilayah Hukum Polsek Pagaden.

“Dalam Kegiatan PPKM tersebut, kami memberikan edukasi dan himbauan pada pelaku usaha baik di Pasar, Toko kelontong dan Minimarket untuk tutup Pukul 21.00 Wib, dan Menghimbau Kegiatan Seni Budaya/ Sosial / Olahraga untuk sementara bisa di Buka maximal 50%”. Ujar Kapolsek Padagen.


Selain itu, kapolsek Pagaden mengimbau agar kegiatan Belajar Mengajar dilakukan secara PTM kapasitas 50% , Menghimbau Restoran / warung makan hanya makan di tempat maksimal waktu 1 jam, Menghimbau Transportasi Umum 70 % Maks Kapasitas, dan Menghimbau Resepsi Pernikahan 50 % Maksimal, tanpa makan di tempat.

Kegiatan Edukasi protokol kesehatan dan pembinaan PPKM Darurat Covid 19 level 3 ini dilakukan guna menanggulangi penyebaran virus covid 19, serta pencegahan penyebaran covid 19 dengan mematuhi protokol Kesehatan, sehingga penyebaran virus covid 19 tidak meningkat.

Polres Subang Polri POLSEK PAGADEN