Subang- Sat Reskrim Polres Subang berhasil menangkap pelaku tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur. Dalam Press Release yang dilaksanakan di Polres Subang, Kapolres Subang AKBP SUMARNI, S.I.K., S.H., M.H yang didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Subang AKP M. ZULKARNAEN, S.I.K dan Kanit Jatanras Sat Reskrim Polres Subang IPDA BUANA ADI PUTRA, SH. menerangkan bahwa tersangka AB (Laki-laki; 45 Tahun; PNS; Kec. Cikaum Kab. Subang – Jawa Barat) Diamankan di Polres Subang pada hari Senin tanggal 21 Februari 2022 sekitar jam 17.25 Wib.
Berawal dari Laporan Orangtua M A bahwa M A telah menjadi korban perbuatan cabul yang dilakukan oleh Tersangka A B dan ternyata selain M A diketahui ada korban lainnya yaitu M B dan C O. Atas keterangan semua korban bahwa Tersangka A B melakukan perbuatan tersebut Dari tahun 2020 di salah satu ruangan sekolah.
Dari hasil Laporan tersebut Tersangka A B diamankan di Polres Subang Pada hari Senin tanggal 21 Februari 2022 sekitar pukul 17.25 Wib.
Hasil penyidikan pelaku sudah menjalankan kegiatan Cabul tersebut dari tahun 2020 s.d terakhir pada hari Senin Tanggal 31 Januari 2022 sekira pukul 11.00 Wib di Sekolah SD Kec. Cikaum Kab. Subang.
Terhadap Tersangka (AB) 45 Tahun disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dalam kesempatan yang sama (press release). Kapolres Subang juga menyampaikan himbauan kepada masyarakat, untuk tidak ragu / tidak takut untuk memberikan informasi kepada pihak kepolisian.