SUBANG – Satuan Reserse Narkoba Polres Subang berhasil menangkap tersangka FI als Abil Bin Abdul (31) pengedar obat terlarang di wilayah Pamanukan Kabupaten Subang.
Selain meringkus tersangka, Polisi juga menyita 340 butir pil psikotropika dari beberapa jenis dan merk sebagai barang bukti.
Kasat Reserse Narkoba Polres Subang AKP Ronih mengatakan, tersangka diamankan di rumahnya beralamat di Desa Lengkong Jaya Kec. Pamanukan Kab. Subang, Jawa Barat, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan oleh anggota Sat Resnarkoba dan di amankan pada hari Selasa (22/03/2022) sekira pukul 12.00 Wib
Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka saat itu ditemukan 4 (empat) strip obat merk Tramadol dengan jumlah 38 (tiga puluh delapan) butir, 68 (enam puluh delapan) bungkus plastik klip yang berisikan 5 (lima) butir obat merk Hexymer dengan jumlah 340 (tiga ratus empat puluh) butir, serta Uang tunai kertas pecahaan Rp. 5.000,- dan Rp. 10.000,- total Rp. 85.000,-
AKP Ronih menjelaskan, setelah ditangkap, tersangka FI ini mengakui barang yang disita merupakan miliknya,” terangnya.
Selain itu, dari hasil interogasi/keterangan dari pelaku barang-barang tersebut sebagian sudah terjual dan obat-obatan tersebut di dapat dari seseorang yang mengirim langsung ke toko/warung , kemudian pelaku dan BB dibawa ke Polres Subang guna proses penyidikan lebih lanjut, jelas Ronih.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 196 Undang-Undang (UU) RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan tersangka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.