SUBANG- Begitu maraknya penjualan dan penggunaan Narkotika jenis Sabu dan obat-obatan terlarang lainnya di wilayah Kabupaten Subang, terbukti dalam dua bulan terakhir selama periode Januari sampai Pebruaru 2023, Sat Reskrim Narkoba Polres Subang berhasil menciduk 19 orang pelaku penjual barang haram tersebur serta amankan sejumlah barang bukti, hal tersebut diungkap saat Konferensi Pers yang digelar sore tadi, Senin, 20 Pebruari 2023 sekitar pukul 16.00 WIB.
Giat Konferensi Pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Subang, AKBP Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., didampingi oleh Waka Polres Subang, Kasat Narkoba Polres Subang, PJU dan Perwira Polres Subang, beserta sejumlah Personel Polres Subang.
Melalui giat tersebut dihadapan sejumlah wartawan Kapolres Subang, AKBP Sumarni menjelaskan bahwa selama Periode bulan Januari sampai Februari 2023, Satuan Reserse Narkoba Polres Subang telah mengungkap dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Gol. 1 jenis Sabu, Ganja, dan Sediaan Farmasi, dengan rincian sebagai berikut,
a. Jumlah kasus sebanyak 17 kasus, terdiri dari, kasus penyalahgunaan narkotika Gol. 1 jenis Sabu sebanyak 8 Kasus, kasus penyalahgunaan narkotika Gol. 1 jenis ganja sebanyak 3 kasus, dan kasus penyalahgunaan Sediaan Farmasi sebanyak 6 Kasus.
b. Jumlah tersangka sebanyak 19 orang tersangka, terdiri dari, kasus penyalahgunaan Narkotika Gol. 1 jenis Sabu, ada 10 orang tersangka, penyalahgunaan narkotika Gol. 1 jenis ganja ada 3 orang tersangka,
Kasus penyalahgunaan sediaan farmasi ada 6 orang tersangka.
Dengan tempat kejadian perkara (TKP) diantaranya,
a. Untuk TKP Penyalahgunaan narkotika,
Subang : 1 TKP
Pagaden Barat : 1 TKP
Ciasem : 1 TKP
Ciater : 1 TKP
Pusukajaya : 1 TKP
Pusakanagara : 1 TKP
Pabuaran : 2 TKP
Pamanukan : 1 TKP
Cikaum : 1 TKP
Cibogo : 1 TKP
b. Untuk TKP Penyalahgunaan sediaan farmasi,
Pamanukan : 1 TKP
Subang : 1 TKP
Purwadadi : 2 TKP
Patokbeusi : 1 TKP
Cipeundeuy : 1 TKP
Pelaku atau tersangka yang berhasil diamankan diantaranya, 13 orang tersangka penyalahgunaan narkotika, seluruhnya berjenis kelamin laki-laki dan satu orang diantaranya berstatus narapidana di lapas kelas IIA Subang, dengan inisial, DW alias Denzo, ST, AR, AS alias Kanyil, NP alias Burcat, AP alias Pepey (Narapidana), AH alias Iyong, YA,
MN alias Abo, RH alias Apiw, ER, ZA, dan KM.
Sementara enam orang tersangka lainnya dalam penyalahgunaan Sediaan Farmasi, seluruhnya berjenis kelamin laki-laki, dengan inisial FC, IK, MS, TP, AZ, dan TI.
Bagi para tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika Gol. 1 jenis sabu, ganja, sediaan farmasi tersebut terdiri dari berbagai profesi/ pekerjaan, diantaranya, wiraswasta ujuh orang, tidak bekerja delapan orang, narapidana satu orang, buruh satu orang, dan yang berstatus karyawan swasta dua orang.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan para petugas Sat Narkoba Polres Subang diantaranya, sabu, 1,15 Ons, ganja 130 Gram plus 1 Pot tanaman ganja, obat-obatan farmasi terdiri dari Hexymer, Tramadol, Trihexyphedinil sebanyak 20.300 butir, Bong atau alat hisap empat buah, pipet Kaca satu buah timbangan Digital delapan unit, korek api dia buah, handphone android11 Unit, bungkus bekas rokok dua buah, plastik klip kecil 23 pak, tas dan dompet empat buah,
lakban dua buah, kertas pahpir enam pak, sepeda motor dua unit, beserta uang tunai sebesar Rp. 10.000.000,-.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap para tersangka, adalah terhadap sepuluh orang tersangka penyalahguaan Narkotika golongan satu jenis sabu dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan (2) Jo. Pasal 112 ayat (1) dan (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit satu miliar rupiah, dan paling banyak tiga belas miliar rupiah.
Sedangkan terhadap tiga orang tersangka penyalahguaan Narkotika golongan satu jenis ganja dijerat dengan dpasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit satu miliar rupiah, dan paling banyak sepuluh miliar rupiah.
Dan terhadap enam orang tersangka penyalahgunaan sediaan farmasi dijerat dengan pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan (Sediaan Farmasi), diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah.
Adapun modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka diantaranya dengan cara sistem, transfer, COD (Cash On Delivery),
dipetakan melalui Google Maps, dengan cara disimpan di tertentu atau sistem tempel, transaksi tatap muka secara langsung, dan ada juga yang dengan cara menjual secara langsung.
Kini ke 19 orang tersangka sudah mendekam di rumah tahanan Mapolres Subang guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.