SUBANG – Jajaran Personel Polsek Compreng Polres Subang laksanakan Kegiatan PPKM Level 2 (Pemberlakuaan Pembatasan Kegiataan Masarakat) Penegakan dan Penertiban Protokol Kesehatan Covid-19 di Wilayah Hukum Polsek Compreng, Senin (4/4/2022).
Kegiatan tersebut dilakukan Atas Arahan dan Petunjuk Kapolres Subang AKBP SUMARNI, S.IK., S.H., M.H. melalui Kapolsek Compreng AKP Endang Kurnia, S.H., M.M.
PPKM Level 2 ( Pembatasan Kegiataan Masyarakat) ini, dilaksanakan secara Gabungan dengan gugus tugas dan apabila menemukan pelanggar protokol kesehatan Covid-19 sesuai Inpres No. 6 tahun 2020 maka personel Polsek dan Petugas Gusus akan memberikan himbauan disertai pemberian Masker.
Selain melaksanakan Himbauan edukasi kepada masyarakat terkait akan di terapkan AKB ( Adaptasi Kebiasaan Baru) personel Polsek Compreng juga menghimbau masyarakat agar wajib memakai masker untuk pecegahan penyebaran wabah Virus Covid- 19, tidak berkerumun dan selalu jaga jarak (Sosial distancing) dan Physical distancing.
Selama kegiatan berlangsung situasi dalam keadaan aman dan kondusif.