SUBANG – Jajaran Polsek Cisalak lakukan Operasi Non Yustisi Gaktibplin Protokol Kesehatan Covid-19 Sesuai Instruksi Mendagri Nomor : 13 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Wilayah Hukum Polsek Cisalak. Atas Arahan dan Petunjuk Kapolres Subang AKBP Sumarni, S.I.K., S.H., M.H. melalui Kapolsek Cisalak AKP Ikin Sodikin, S.H.
Menurut Kapolsek Cisalak Cisalak AKP Ikin Sodikin, S.H. kegiatan ini dilakukan untuk Melaksanakan Penegakan Hukum (Gakkum) dengan humanis terutama kepada masyarakat / pelanggar yang tidak menggunakan masker / mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
“Operasi dilaksanakan Gabungan dengan gugus tugas / Mandiri dan apabila menemukan pelanggar Protokol kesehatan diberikan sanksi sosial dan fisik yang mendidik disertai pemberian masker. Melaksanakan penindakan yang tidak memakai masker dengan meminta mereka Menyanyikan lagu Nasional dan Mengucapkan Pancasila” Ujar kapolsek Cisalak AKP Ikin Sodikin, S.H.
Selama Kegiatan berlangsung Situasi dalam keadaan Aman, Lancar dan Kondusif.