Subang – Kapolres Subang dan jajaran kembali salurkan Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima Warung dan Nelayan (BTP Minyak Goreng) sebagai bentuk kepedulian Pemerintah terhadap warga para pedagang kecil dan nelayan ditengah pandemi dengan nominal sebesar Rp. 300.000, rupiah per pedagang, bertempat di Aula Patriatama Polres Subang, Selasa (26/4/2022).
Adapun pelaksanaan bantuan tersebut, dipimpin oleh Wakapolres Subang Kompol Satrio Prayogo, S.I.K., S H. didampingi Kasikeu Polres Subang beserta sejumlah Personel Polres Subang.
Pada pelaksanaannya Calon Penerima Bantuan Tunai kepada Pedagang Kaki Lima, Warung dan Nelayan ini melaksanakan Pendaftaran kembali dengan membawa No Antrian dan e-KTP (Data Diri). Selanjutnya diarahkan untuk Pengecekan Suhu Tubuh, Scan Barkode Surat Undangan, Kwitansi, dan Berita Acara di Bagian Operator.
Jika Calon Penerima Bantuan belum melaksanakan Vaksinasi 1, 2, dan 3, maka diwajibkan untuk melaksanakan Vaksinasi terlebih dahulu sebelum memasuki menerima bantuan tersebut.
Jumlah keseluruhan Pendistribusian Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima, Warung, dan Nelayan (BTP Minyak Goreng) di Polres Subang sebanyak 1.060 penerima dengan jumlah pemberian Tunai sebesar Rp. 300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah)
Wakapolres Polres Subang berpesan agar para penerima bantuan tunai bisa memanfaatkan sebaik – baiknya bantuan ini.
“Semoga bantuan tunai ini bermanfaat bagi para penerima bantuan, dan semoga pandemi ini segera berakhir”, pungkasnya.