SUBANG- Kegiatan Press Release Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Umum Sat Reskrim Polres Subang selama bulan Januari tahun 2022. Kegiatan dipimpin oleh Kapolres Subang AKBP Sumarni, S.I.K., S.H., M.H.
Adapun Kasus Tindak Pidana Umum yang berhasil diungkap selama bulan Januari 2022 yaitu Perkara Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Pasal 363 KUHP) berupa pencurian 4 Unit kendaraan sepeda motor berbagai macam merk dan jenis.
LP Nomor : LP.B/01/I/2022/JBR/RES SBG/Sek Compreng tanggal 10 Januari 2022, Surat Perintah Tugas Nomor : SP.Tugas/09/I/2022/Reskrim, tanggal 11 Januari 2022.
Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/09/I/2022/Reskrim, tanggal 11 Januari 2022, dan Tersangka : Sdr. SD, 36 tahun, wiraswasta, alamat Pusakanagara Kab. Subang.
Modus Operandi : Pelaku menggunakan alat berupa 1 (satu) set kunci astag leter T untuk merusak lubang kunci kontak sepeda motor milik korban.
Barang Bukti 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat Type D1BO2N13L2 A/T warna biru putih tahun 2018 No. Pol E 5936 QAB Noka : MH1JM1111JK715164 Nosin : JM11E1698933, 1 (satu) unit kendaraan R2 Yamaha Vixion warna merah, 1 (satu) unit kendaraan Honda Vario warna putih tanpa no pol, 1 (satu) unit kendaraan Honda Beat warna hitam, 1 (satu) unit kendaraan Honda CBR warna merah tanpa no pol, 1 (satu) buah STNK spm Honda Beat, 1 (satu) buah kunci berbentuk T, 1 (satu) buah kunci magnet, 4 (empat) buah mata kunci, 1 (satu) buah pinset, dan 1 (satu) buah kunci kontak spm Honda Beat.
Perkara tindak pidana barang siapa tanpa hak menguasai, memiliki, membawa, mempunyai persediaan padanya berupa senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk sesuai Pasal 2 ayat (1) UU Darurat nomor 12 tahun 1951. Melibatkan anggota Geng Motor disebuah caffe berlokasi di Kec. Patokbeusi Kab. Subang.
Laporan Polisi nomor : LP – A/02/I/2022/JBR/RES SBG/Sektor Patokbeusi tanggal 8 Januari 2022, Surat Perintah Tugas nomor : SP.Tugas/02/I/2022/Reskrim tanggal 8 Januari 2022, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/02/I/2022/Reskrim tanggal 9 Januari 2022.
Tersangka : Sdr. ADA, usia 20 tahun, belum bekerja, alamat Sukamandi Kab. Subang (anggota geng motor inisial MR).
Barang bukti 1 (satu) buah senjata tajam jenis Celurit, 1 (satu) buah pedang besar bergerigi terbuat dari besi.1 (satu) buah pisau bersarungkan kayu warna hitam, 1 (satu) buah kaos jenis Polo warna abu bertuliskan Moonraker, 1 (satu) buah jaket warna merah bertuliskan Moonraker, dan 1 (satu) buah kaos lengan panjang bertuliskan M2R.
Perkara tindak pidana Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dan tindan pidana secara terang – terangan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan orang meninggal dunia sesuai Pasal 338 jo Pasal 170 ayat (3) KUHP dengan korban yang diduga anggota Geng Motor di pinggir jalan raya Sukamandi – Rancabango Kec. Patokbeusi Kab. Subang.
Sdr. MRM, 19 tahun, belum bekerja, alamat Patokbeusi Kab. Subang, dan Sdr. YM, 22 tahun, belum bekerja, alamat Patokbeusi Kab. Subang.
Sdr. MK, 20 tahun, belum bekerja, alamat Patokbeusi Kab. Subang, dan Sdr. W (DPO), 20 tahun, belum bekerja, alamat Patokbeusi Kab. Subang.
Modus Operandi : Para tersangka mencegak korban dengan dugaan anggota Geng Motor di Jalan Raya, yang sedang mengendarai sepeda motor hingga korban terjatuh dan dianiaya oleh para tersangka menggunakan benda tumpul serta benda tajam, dan tangan kosong hingga meninggal dunia.
Barang Bukti 1 (satu) buah ban bekas, 1 (satu) buah klewang, 1 (satu) buah clurit, 1 (satu) buah sendal jepit, 1 (satu) lembar asbes, 1 (satu) buah balok kayu, 1 (satu) unit spm Honda GL Pro tanpa no. Pol, dan Pecahan genteng atap.
Kegiatan Kegiatan Press Release Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Umum Sat Reskrim Polres Subang selama bulan Januari tahun 2022. Berjalan dengan aman dan lancar.