SUBANG – Kegiatan KRYD & PPKM (Pemberlakuan Pembatasan kegiatan Masyarakat) Level-3 dan Ops non Yustisi Gaktibplin Protokol Kesehatan Covid-19 Inpres No.6 Th 2020 di Wilayah Hukum Polsek Pagaden Polres Subang, Atas arahan dan petunjuk Kapolres Subang AKBP Sumarni, S.I.K., S.H, M.H., melalui Kapolsek Pagaden KOMPOL SENEN ALI Spd. Rabu (16/2/2022).
Personil yang terlibat Kapolsek Pagaden KOMPOL SENEN ALI S.pd , Pawas Polsek Pagaden, Unit Patroli Polsek Pagaden, Unit lantas Polsek Pagaden, dan Unit Patroli Polsek Pagaden.
Telah Dilaksanakan Kegiatan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan kegiatan Masyarakat) Level-3 dan Ops non Yustisi Gaktibplin Protokol Kesehatan Covid-19 Inpres No.6 Th 2020 di Wilayah Hukum Polsek Pagaden Polres Subang dengan sasaran Melaksanakan Penegakan Hukum (Gakkum) dengan Humanis terutama kepada Masyarakat / pelanggar yg tidak menggunakan Masker dan tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
Adapun kegiatan yang dilakukan yaitu Memberikan Himbauan Kepada Masyarakat agar mematuhi Surat Edaran Bupati Subang tentang PPKM level-3 dan mematuhi SOP protokol kesehatan Covid-19 dengan terbiasa Menggunakan masker, mencuci tangan dan Jaga jarak.
Menghimbau kepada pelaku Usaha Pertokoan agar mentaati aturan tutup jam 21.00 Wib. Dan Himbauan kepada masyarakat agar mentaati prokes.
Masyarakat patuh terhadap Surat Edaran Bupati Subang tentang PPKM level-3 dan mematuhi SOP protokol kesehatan Covid-19 dengan terbiasa Menggunakan masker, mencuci tangan dan Jaga jarak. Selama kegiatan dilaksanakan dalam keadaan aman, lancar dan kondusif.