Polres Subang mengingatkan agar tidak ada pihak-pihak yang memaksa keluarga penerima manfaat bantuan pangan non tunai (KPM BPNT) untuk membeli barang-barang di suatu tempat.
Sebab, bantuan sosial (bansos) yang pencairannya untuk tiga bulan dari Januari, Februari dan Maret senilai Rp600 ribu boleh dibelanjakan barang dan tempat sesuai keinginan KPM.
Kapolres Subang AKBP Sumarni mengatakan, bansos dari kementerian sosial (Kemensos) tersebut dalam petunjuk teknis tidak disebutkan KPM harus belanja barang di suatu tempat.
Maka dari itu, lanjut mantan Kapolres Sukabumi Kota ini, KPM dibolehkan berbelanja kebutuhkan pangan sesuai barang yang dibutuhkan dan tempat yang sesuai keinginan dari KPM.
“Para Kapolsek dan bhabinkamtibmas sudah saya minta untuk sosialisasi ke masyarakat bahwa tidak diperbolehkan memaksa KPM membeli barang-barang yang mereka jual,” ucap AKBP Sumarni dalam rilisnya, Minggu (6/3/2022).
Lebih lanjut, Kapolres Subang pun minta KPM yang merasa dipaksa untuk beli barang-barang yang tidak sesuai dengan kehendaknya oleh pihak tertentu agar melapor kepada pihak kepolisian.
“Kami tentunya akan memberikan tindakan terhadap masyarakat yang memaksa KPM untuk membeli barang-barang yang jelas-jelas tidak sesuai kebutuhan dari KPM,” ucapnya.
Kata Kapolres Subang, tindakan yang akan diambil bisa mulai dari memberi teguran, mengembalikan uang dipakai membeli barang tertentu tidak sesuai keinginan KPM, hingga proses hukum.
“Saya mengimbau kepada semua pihak untuk tidak melakukan pemaksaan kepada KPM membeli barang tidak sesuai dengan kebutuhan KPM. Kami tidak ragu-ragu akan memberikan tindakan secara tegas,” ujarnya.