Polres Subang Ungkap 20 Kasus Narkoba dalam Periode Juni – Agustus 2025

Subang, 22 Agustus 2025 – Polres Subang melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap 20 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba selama periode Juni hingga Agustus 2025.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam Konferensi Pers yang dipimpin oleh Kapolres Subang, AKBP DONY EKO WICAKSONO, S.H., S.I.K., M.H., Ph.D., didampingi Wakapolres Subang, Kasat Narkoba Polres Subang, Kasi Propam Polres Subang, Kasi Humas Polres Subang, serta jajaran Satres Narkoba Polres Subang. Kegiatan berlangsung pada Jumat (22/8/2025) pukul 14.15 WIB di Aula Patriatama Polres Subang.

Selama periode tiga bulan terakhir, jajaran Satres Narkoba Polres Subang berhasil menangani 20 laporan polisi (LP) dengan jenis kasus sebagai berikut:

  • 13 kasus sabu
  • 1 kasus ganja
  • 2 kasus tembakau sintetis
  • 1 kasus sabu dan ganja
  • 1 kasus sabu dan tembakau sintetis
  • 2 kasus sediaan farmasi

Dari kasus tersebut, polisi mengamankan 23 tersangka yang seluruhnya berjenis kelamin laki-laki dengan beragam latar belakang, mulai dari wiraswasta, mahasiswa, PNS, hingga tidak bekerja.

Barang Bukti yang Diamankan:

  • Sabu: 177 gram
  • Ganja: 317,87 gram
  • Tembakau sintetis: 60,5 gram
  • Sediaan farmasi: 6.712 butir

Selain itu, polisi juga menyita berbagai perlengkapan yang digunakan dalam transaksi, antara lain 7 unit timbangan, 22 unit handphone, 7 unit sepeda motor, plastik klip, botol, dompet, tas, serta uang tunai sebesar Rp320.000.

Para pelaku menggunakan berbagai modus dalam menjalankan aksinya, di antaranya COD (Cash On Delivery), sistem peta/map, hingga transaksi tatap muka langsung.

Pengungkapan kasus dilakukan di sejumlah wilayah Kabupaten Subang, dengan sebaran terbanyak di Kecamatan Subang (5 TKP) dan Patokbeusi (3 TKP), serta wilayah lain seperti Kasomalang, Purwadadi, Cibogo, Sukasari, Pusakanagara, Pamanukan, Pagaden Barat, dan Cijambe.

Para tersangka dijerat dengan pasal berbeda sesuai jenis barang bukti, di antaranya:

  • Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup hingga maksimal pidana mati.
  • Pasal 111 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
  • Pasal 435 Jo Pasal 436 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan untuk kasus sediaan farmasi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

Kapolres Subang menegaskan komitmen jajaran Polres Subang dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Subang.

“Polres Subang tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba yang merusak generasi muda. Kami akan terus meningkatkan upaya penindakan dan pencegahan bersama masyarakat,” ujar Kapolres.

Konferensi pers ini berjalan aman, tertib, dan kondusif.

Polres Subang