SUBANG – Polsek Ciasem Lakukan Kegiatan Kryd dan Ops Yustisi dalam rangka PPKM Level 3 (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) dan Antisipasi Pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19 di Wilayah Hukum Polsek Ciasem sesuai Inmendagri No 13 tahun 2022, tentang PPKM Level 3 dan Edaran Bupati Subang No : Ks.01/ 433 / hK/ 2022 tentang PPKM Level 3. Atas Arahan dan Petunjuk Kapolres Subang AKBP Sumarni.S.I.K, S.H, M.H, melalui Kapolsek Ciasem Kompol Ginting Sumantri.SH, Sabtu (12/03/2022).
Dalam kesempatan tersebut, personel Polsek Ciasem Menghimbau kepada warga agar menutup kegiatan usaha sampai jam 21.00 wib sesuai edaran Bupati, Menghimbau agar wajib memakai masker terkait pecegahan penyebaran wabah Virus Covid- 19, dan Menghimbau Agar tidak berkerumun dan selalu jaga jarak (Sosial Distancing) dan Physical Distancing.
Selain melakukan himbauan Personel yang melaksanakan patroli juga Membagikan masker kepada warga yg tidak memakai masker.
Kegiatan PPKM Level 3 (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) dan antisipasi Pelanggaran Protokol Kesehatan di wilayah hukum Polsek Ciasem berjalan aman dan lancar .