SUBANG – Polsek Cijambe Lakukan Kegiatan Kryd dan Ops Yustisi dalam rangka PPKM Level 2 (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) dan Antisipasi Pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19 di Wilayah Hukum Polsek Cisalak sesuai Inmendagri No 13 tahun 2022, tentang PPKM Level 2 dan Edaran Bupati Subang No : Ks.01/ 433 / hK/ 2022 tentang PPKM Level 2. Atas Arahan dan Petunjuk Kapolres Subang AKBP Sumarni.S.I.K, S.H, M.H, melalui Kapolsek Cijambe Iptu Dasan, Selasa (12/4/2022).
Dalam kesempatan tersebut, personel Polsek Cijambe Menghimbau kepada warga agar menutup kegiatan usaha sampai jam 22.00 wib sesuai edaran Bupati, Menghimbau agar wajib memakai masker terkait pecegahan penyebaran wabah Virus Covid- 19, dan Menghimbau Agar tidak berkerumun dan selalu jaga jarak (Sosial Distancing) dan Physical Distancing.
Selain melakukan himbauan Personel yang melaksanakan patroli juga Membagikan masker kepada warga yg tidak memakai masker.
Kegiatan PPKM Level 2 (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) dan antisipasi Pelanggaran Protokol Kesehatan di wilayah hukum Polsek Cijambe berjalan aman dan lancar .