Polsek Pagaden Amankan Dua Laki-laki dan Satu Wanita Pencuri Motor di Desa Jabong

Kapolsek Pagaden Polres Subang Kompol Dede Suherman saat konferensi pers kasus curanmor di Mapolsek Pagaden, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Jumat (17/05/2024).

SUBANG – Unit Reskrim Polsek Pagaden Polres Subang berhasil mengamankan tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Desa Jabong, Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang, pada Selasa (14/5/2024) malam.

Pelakunya, RR (19) warga Desa Sukamulya; dan RD (23) warga Desa/Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang, serta satu perempuan, SR (23), warga Kelurahan Cigadung, Kecamatan/Kabupaten Subang.

Kapolsek Pagaden Polres Subang Kompol Dede Suherman didampingi Kanit Reskrim Polsek Pagaden Polres Subang AKP Asep Rustandi mengatakan ketiganya diamankan warga kemudian diserahkan kepada polisi.

Ketiga pelaku pada malam tersebut naik sepeda motor Yamaha Mio dengan bonceng tiga melintas di daerah Desa Jabong, Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang untuk mencari sasarannya.

Mereka kemudian melihat sepeda motor Honda Beat yang terparkir di halaman rumah warga. Sepeda motor tersebut milik Sidik Nur Iqbal (24). Sepeda motor berharga 8,5 juta tersebut selanjutnya diambil para pelaku.

“Saat sepeda motor hendak dibawa kabur ternyata tidak menyala, sehingga distep atau didorong pakai kaki oleh para pelaku,” ucap Kompol Dede Suherman di Mapolsek Pagaden Polres Subang, Jumat (17/5/2024).

Sepeda motor yang didorong para pelaku dengan pakai kaki tersebut ternyata tiba-tiba menabrak pagar rumah, sehingga sepeda motor dan pelaku terjatuh. “Sepeda motor terjatuh sekitar 100 meter dari TKP,” ujarnya.

Mantan Kapolsek Ciasem Polres Subang tersebut menambahkan begitu terjatuh diketahui oleh tetangga korban yang mengetahui sepeda motor tersebut merupakan milik Sidik Nur Iqbal.

“Warga teriak maling sehingga warga di sekitar kemudian menangkap para pelaku. Mereka selanjutnya diserahkan kepada pihak kepolisian. Untuk pelaku perempuan sudah dititipkan di Lapas Subang,” ucapnya.

Dari ketiga pelaku diamankan sejumlah barang bukti di antaranya sepeda motor korban dan pelaku, serta lainnya. “Dari pengakuan mereka baru satu kali melakukan pencurian sepeda motor,” ucapnya.

Mereka dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara***

Uncategorized