SUBANG – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Subang, Polda Jawa Barat berhasil mengamankan dua kurir dan pengedar narkoba. Kedua tersangka diringkus di dua lokasi berbeda .
Dua tersangka diduga melakukan penyalahgunaan dan pengedaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Subang.
Diketahui Dua tersangka yakni berinisial FA alias Dompu (38) warga Kecamatan/Kabupaten Subang dan RF alias Dadam (28) warga Kecamatan/Kabupaten Subang.
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu melalu Kasat Res Narkoba, AKP Heri Nurcahyo mengatakan, dalam sepekan kemarin, berhasil mengungkap dua kasus narkoba dengan dua tersangka yang diamankan.
“Ke Dua tersangka ditangkap di dua lokasi,dari 2 kasus yang berbeda di wilayah Kabupaten Subang. Pelaku ini merupakan pengedar dan kurir narkoba jenis sabu,” ucap Heri, Pada Kamis, 16 Mei 2024.
Heri merinci penangkapan pertama dilakukan di Jalan Let Jend Ahmad Yani
Kecamatan/Kabupaten Subang, pada Senin 29 April 2024.
Dalam penangkapan tersebut, lanjut dia, pihaknya berhasil mengamankan seorang pria berinisial FA alias Dompu (38) warga Kecamatan/Kabupaten Subang.
“Saat dilakukan penggeledahan oleh petugas didapati membawa narkotika jenis sabu di dalam saku baju yang digunakan Dompu. Ketika diinterograsi Dompu memberikan keterangan bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut didapat dari seorang pria berinisial K yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” jelas Heri.
Dari tangan pelaku Dompu terus, kata Dia, pihaknya berhasil mengamankan tiga plastik klip yang dililit oleh lakban warna biru berisi narkotika jenis sabu, tiga buah potongan styrofoam, sebuah buah timbangan digital berwarna silver dan sebuah handphone android Merk OPPO A09 berwarna biru tua
“Dari tangan pelaku Dompu ini kami berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 1,50 gram,” ungkap Heri.
Untuk kasus kedua, Heri mengatakan, pihaknya melakukan penangkapan di sebuah rumah tinggal yang berada di Kelurahan Soklat, Kecamatan/Kabupaten Subang, pada Kamis, 2 Mei 2024.
Dalam penangkapan tersebut, lanjut dia, pihaknya berhasil mengamankan seorang pria berinisial RF alias D (28) warga Kecamatan/Kabupaten Subang.
“Saat di lakukan penggeledahan didapati narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam jok motor yang menggantung di tembok teras rumah.
Pada saat diinterograsi RF memberikan keterangan bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut didapat dari seorang pria berinisial AA yang kini masuk dalam DPO,” tegasnya.
Heri menambahkan, pelaku RF ini mendapat narkotika jenis sabu seluruhnya sebanyak 15 gram yang diambil di Kecamatan Patrol Kabupaten Indramayu dan telah dijual sebagian namun keburu ketangkap.
“Narkotika jenis sabu tersebut seluruhnya untuk diperjual belikan. Dan ini merupakan ke dua kalinya tersangka mendapatkan kiriman dari DPO,” ungkap Heri.
Dari tangan tersangaka RF sambung dia, pihaknya mengamankan 39 paket plastik klip berisikan narkotika jenis sabu yang dimasukan ke dalam bekas bungkus rokok gudang garam dan scorpion.
“Selain itu kami juga mengamankan sebuah timbangan digital, sebuah jok motor tempat menyimpan narkotika jenis sabu, sebuah handphone android merk Oppo. Total narkotika jenis sabu yang diamankan dari pelaku ini seberat 10,18 gram,” ungkap Heri.
Ia mengucapkan, pengungkapan kedua perkara ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan peredaran narkotika jenis sabu dilingkungan tempat tinggal masyarakat yang membeti informasi
“Kedua pelaku telah berada di Mapolres Subang, dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1, pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Ucap Heri
Heri mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Subang apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana Narkotika, dapat segera laporkan ke Sat Res Narkoba Polres Subang melalui Call Canter Polres Subang 110.