Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Subang telah menangkap pelaku pengeroyokan dan penusukan terhadap RB (33 tahun) di Pasar Pujasera Kabupaten Subang pada Sabtu, 29 Maret 2025 pukul 16.30 WIB.
Pelaku tersebut berinisial FA (20 tahun) di Kecamatan Subang dan dua orang lagi yang saat ini masih DPS yaitu inisial G dan inisial D, mereka bertiga melakukan pengeroyokan dengan menggunakan senjata tajam.
“Pelaku melakukan pengeroyokan dengan menggunakan senjata tajam tepat dipunggung sebelah kiri,” kata Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu didampingi Kasat Reskrim, AKP Bagus Panuntun pada awak media di Aula Patriatama Polres Subang, Minggu 30 Maret 2025.

Untuk barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi yaitu satu buah baju warna biru, satu buah celana levis panjang warna hitam dan satu lembar hasil visum, sedangkan alat yang digunakan pelaku masih DPB.
Terkait kronologis kejadian, Kapolres Subang juga menjelaskan bahwa pada saat itu, korban RB (33 tahun) sedang duduk-duduk di parkiran Pujasera dan menegur salah satu pelaku yang sedang meminum-minuman keras.
Tak terima dengan teguran korban, pelaku pun pergi dan memanggil teman-temanya kemudian melakukan pengeroyokan kepada korban.
“Pelaku pergi, tidak menerima daripada teguran korban, kemudian kembali ke lokasi dengan membawa teman-temanya dan diantara pelaku tersebut melakukan penusukan dengan menggunakan senjata tajam,” terang AKBP Ariek Indra Sentanu.
Akibat tusukan tersebut, lanjut AKBP Ariek, korban pun mengalami luka dibagian punggung sebelah kiri dan langsung dilarikan ke RS PTPN untuk dilakukan pengobatan.
“Saat ini (korban) sudah kembali ke rumah dengan penanganan jahit, sementara lukanya masih dijahit,” jelasnya.
Kasus pengeroyokan di Pasar Pujasera tersebut sempat viral di media sosial, oleh karena Polres Subang pun berkomitmen untuk terus penindakan terhadap segala bentuk yang mengganggu Kamtibmas.
“Polres Subang melakukan upaya-upaya tindakan kepolisian tidak perlu menunggu viral sehingga sebelum viralpun kami sudah melakukan tindakan-tindakan,” ujar AKBP ariek.
“Salah satu buktinya kita sudah amankan tersangka yang langsung melakukan penusukan kepada korban, yang dua masih dilakukan DPS,” tambahnya.
Atas perbuatanya, tersangka dijerat Pasal 170 Ayat (2) ke-2 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
