SUBANG – Polres Subang melakukan Kegiatan Pendisiplinan Protokol Kesehatan di Tempat Pusat Pertokoan dan Pasar Tradisional Wilayah Kota Subang pada hari Selasa (15/2/2022). Kegiatan ini sesuai dengan aturan pemerintah, yang mewajibkan masyarakat menggunakan masker terkait dengan protokol kesehatan (prokes) guna menekan persebaran Covid-19 di Kabupaten Subang. Operasi masker yang digelar di Pasar Tradisonal dan pusat pertokoan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Subang, didampingi oleh Personel Sat Samapta beserta Personel Polwan Polres Subang.
Dengan adanya kegiatan ini, Kapolres Subang AKBP Sumarni, S.I.K.,S.H.,M.H berharap agar pasar Tradisional tidak menjadi klaster baru penyebaran covid-19, mengingat status Subang yang meningkat menjadi level 3.
“Terlihat tadi masih ada sejumlah orang yang tidak menggunakan masker. Sehingga pihak-pihak terkait secara langsung menegur dan membagikan masker secara gratis.” ungkap Sumarni.
Kegiatan Pendisiplinan Protokol Kesehatan di Tempat Pusat Pertokoan dan Pasar Tradisional Wilayah Kota Subang.